Cara Daftar IMEI iPhone

Bagi Anda yang baru saja mendapatkan iPhone dari luar negeri atau sering disebut ‘ex inter’, tentu tak ingin mengalami kesialan dengan perangkat yang terblokir akibat tak terdaftar IMEInya. Namun, cara daftar IMEI iPhone bukanlah hal yang rumit, meski perlu memperhatikan beberapa detil.

Anda mungkin juga bertanya-tanya seberapa besar biaya yang harus dikeluarkan, apalagi dengan berbagai harga iPhone yang beragam. Tidak perlu khawatir, karena Bea Cukai telah menyediakan layanan untuk memudahkan proses pendaftaran ini. Bahkan anda juga bisa mendaftarkan imei iphone secara gratis jika tidak terlalu mahal harganya.

Melalui artikel ini, Anda akan mendapatkan panduan langkah demi langkah yang jelas dan informatif. Namun sebelumnya, mari kita bahas syarat-syaratnya!

Syarat Pendaftaran IMEI iPhone

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Batasan Unit: Anda hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit iPhone dari luar negeri.
  2. Nilai Ponsel: Total harga kedua unit ponsel tersebut tidak boleh melebihi 500 dolar AS atau setara dengan Rp7,3 juta.
  3. Konsekuensi Kelebihan: Jika Anda membawa lebih dari dua unit, unit tambahan akan disita oleh pihak berwenang.
  4. Pajak: Terdapat biaya tambahan berupa PPN 10% dan PPh 7,5% jika total nilai ponsel melebihi batas yang ditentukan.
  5. Pendaftaran Melalui Ekspedisi: Jika ponsel diimpor melalui perusahaan ekspedisi, perusahaan tersebut yang akan mendaftarkan IMEI lewat Bea Cukai.
  6. Turis Asing: Bagi turis asing yang ingin menggunakan kartu SIM Indonesia, mereka tidak perlu mendaftar IMEI. Namun, mereka hanya mendapatkan akses selama 90 hari setelah mendaftar di gerai operator seluler.

Cara Daftar IMEI iPhone Di Bea Cukai Melalui Website

Pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui situs resmi Bea Cukai. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
  2. Lengkapi data pribadi dan daftar barang yang Anda miliki.
  3. Masukkan nomor IMEI iPhone Anda.
  4. Upload surat karantina (jika ada).
  5. Isi kode captcha yang disediakan.
  6. Klik tombol “Send”.
  7. Tunggu sampai Kode QR dan Registration ID muncul.
tampilan website untu daftar imei iphone

Setelahnya, Anda perlu mendatangi kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

Cara Daftar IMEI iPhone Melalui Aplikasi

Selain website, Anda juga bisa mendaftarkan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai, khusus untuk pengguna Android:

  1. Download aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store.
  2. Buka aplikasi tersebut.
  3. Pilih menu “IMEI”.
  4. Isi data diri dan detail penerbangan.
  5. Masukkan informasi ponsel seperti merek, tipe, dan nomor IMEI.
  6. Pastikan semua data sudah benar, lalu klik “Complete”.
  7. Tunggu hingga muncul Kode QR dan Registration ID.

Selanjutnya, kunjungi kantor Bea Cukai terdekat.

Biaya Daftar IMEI iPhone

Biaya registrasi terdiri dari beberapa komponen:

  • Bea masuk: 10%
  • PPN: 11%
  • PPh: 10% (jika memiliki NPWP) atau 20% (tanpa NPWP).

Misalkan Anda membeli iPhone 14 Pro Max dengan kapasitas 256 GB dari luar negeri dengan harga 1.399 dollar AS. Saat Anda kembali ke Indonesia, kurs yang berlaku adalah Rp 15.000 per dollar AS.

Langkah perhitungan:

  • Nilai Barang: 1.399 dollar AS x Rp 15.000 = Rp 20.985.000
  • Pembebasan: 500 dollar AS x Rp 15.000 = Rp 7.500.000
  • Nilai yang Dikenakan Pungutan: Rp 20.985.000 – Rp 7.500.000 = Rp 13.485.000

Detail Perhitungan Pajak:

  • Bea Masuk: 10% dari Rp 13.485.000 = Rp 1.348.500
  • PPN: 11% dari Rp 13.485.000 = Rp 1.483.350
  • PPh (Jika punya NPWP): 10% dari Rp 13.485.000 = Rp 1.348.500 PPh (Jika tidak punya NPWP): 20% dari Rp 13.485.000 = Rp 2.697.000

Jadi, jika Anda memiliki NPWP, total biaya yang harus Anda keluarkan untuk pendaftaran IMEI iPhone 14 Pro Max adalah Rp 4.180.350. Sementara tanpa NPWP, biaya menjadi Rp 5.528.850.

Harap dicatat bahwa angka di atas adalah contoh dan mungkin berbeda dengan kenyataan, tergantung pada kebijakan pajak dan kurs yang berlaku saat itu.

Biaya daftar imei iphone gratis

Jika harga iPhone anda kurang dari 500 dollar AS maka tidak ada biaya yang dikenakan atau gratis.

Akhir Kata

Memastikan iPhone Anda memiliki IMEI yang terdaftar resmi adalah langkah krusial untuk menghindari pemblokiran oleh pemerintah. Meskipun prosesnya memerlukan sedikit biaya dan perhatian terhadap detail, tetapi ini merupakan investasi yang layak demi keamanan dan kenyamanan penggunaan perangkat Anda di Indonesia. Selalu ingat untuk melakukan pendaftaran melalui jalur yang benar dan mengikuti setiap petunjuk dari Bea Cukai. Semoga panduan ini membantu Anda dalam mendaftarkan IMEI iPhone Anda, sehingga Anda dapat menikmati semua fitur dan kecanggihan iPhone tanpa rasa khawatir.

M. Hernawan
Web developer yang juga suka dengan dunia sysadmin. Pernah belajar Teknik Informatika di Indonesia.

Kirim Komentar