Cara Cek IMEI iPhone

Membeli iPhone, baik itu baru atau bekas, memang selalu menarik. Namun, sebelum anda mengeluarkan uang anda, ada beberapa hal yang harus diperiksa. Banyak beredar iPhone ilegal yang bisa saja terblokir dan tentu saja tidak diinginkan oleh konsumen. Oleh karena itu, cara cek IMEI iPhone menjadi langkah krusial yang sebaiknya dilakukan.

IMEI, singkatan dari International Mobile Equipment Identity, adalah sebuah kode identifikasi unik untuk setiap ponsel. Dengan mengecek nomor IMEI ini, kita bisa mengetahui apakah iPhone tersebut terdaftar secara resmi atau tidak. Untuk melakukan cek, Bea Cukai dan Kemenperin telah menyediakan layanan online. Melalui situs mereka, anda bisa memastikan status dari iPhone yang ingin anda beli.

Dengan memahami cara cek IMEI iPhone dan memastikannya di situs Bea Cukai dan Kemenperin, anda tidak hanya menghindari risiko membeli iPhone ilegal, tetapi juga mencegah potensi kerugian dari iPhone yang bisa jadi terblokir di masa depan. Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk memeriksa IMEI iPhone Anda. Kita mulai dari melihat imei terlebih dahulu.

Cara Melihat IMEI iPhone

  1. Buka aplikasi ‘Pengaturan’ di iPhone Anda.
  2. Pilih menu ‘Umum’.
  3. Ketuk pada ‘Mengenai’.
  4. Cari dan temukan bagian ‘IMEI’. Nomor yang tertera di sana adalah IMEI iPhone Anda.

Setelah mengetahui IMEI Anda, tentunya Anda ingin memastikan bahwa IMEI tersebut terdaftar secara resmi atau tidak di Indonesia. Bea Cukai memberikan fasilitas untuk memeriksa IMEI perangkat yang dibawa masuk ke Indonesia.

Cara Cek IMEI iPhone Bea Cukai

  1. Buka browser Anda dan kunjungi web Bea Cukai di sini.
  2. Masukkan nomor IMEI iPhone Anda.
  3. Isikan kode verifikasi yang diberikan.
  4. Klik ‘Send’.
  5. Tunggu hasilnya, apakah IMEI Anda terdaftar atau tidak.
Tampilan web cek imei bea cukai

Bea Cukai bukan satu-satunya instansi yang menyediakan layanan pemeriksaan IMEI. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memiliki database IMEI perangkat yang resmi dijual di Indonesia. Anda juga bisa cek imei di Kemenperin.

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

  1. Buka browser Anda dan masuk ke web Kemenperin disini.
  2. Isikan nomor IMEI Anda.
  3. Masukkan kode verifikasi yang diberikan.
  4. Klik ‘Send’.
  5. Periksa hasilnya untuk memastikan status IMEI iPhone Anda.

Baca juga: Cara Daftar IMEI iPhone.

Akhir Kata

Dengan kedua cara di atas, Anda dapat memastikan bahwa iPhone yang Anda miliki atau yang akan Anda beli terdaftar secara resmi. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanan perangkat yang Anda gunakan. Selalu pastikan untuk membeli produk yang terjamin keasliannya untuk menghindari berbagai risiko yang mungkin muncul.

M. Hernawan
Web developer yang juga suka dengan dunia sysadmin. Pernah belajar Teknik Informatika di Indonesia.

Kirim Komentar